JAKARTA - Kepala Terminal Kampung Rambutan Made Joni menyebut, calon penumpang dari Terminal Kampung Rambutan tidak harus menyertakan hasil rapid test antigen.
Made masih mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 nomor 9 Tahun 2020 serta Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 14 tahun 2020.
"Di petunjuk teknis (juknis) bunyinya mengimbau. Diimbau untuk menggunakan hasil rapid test antigen. Tetapi kalau ada yang masih menggunakan hasil rapid test antibodi, diperbolehkan," kata Made saat dihubungi, Selasa (22/12/2020).
Made mengatakan, dirinya belum menerima surat edaran yang mewajibkan penumpang bus masuk-keluar DKI Jakarta wajib menyertakan surat negatif rapid test antigen.
Adapun sejak Senin kemarin, operator Terminal Kampung Rambutan mulai memberlakukan rapid test bagi penumpang yang belum memiliki hasil rapid test.
"Kami sediakan duanya-duanya, rapid test antibodi maupun rapid test antigen. Semua berbayar sama seperti di stasiun-stasiun pada umumnya," ucap Made.
Made memprediksi, puncak pemberangkatan penumpang dari Terminal Kampung Rambutan diprediksi terjadi pada Rabu (23/12/2020) dan Kamis (31/12/2020).
"Tetapi tidak terlalu banyak seperti tahun lalu lah. Karena memang kasus Covid-19 masih tinggi," kata dia.
[Source: Kompas]